Ketua umum Relawan Prabowo-Hatta tahun 2014 ini menambahkan, penegakan hukum dan pembatasan jaringan oleh aparat keamanan harus lebih gencar untuk memburu, menindak dan menutup gerak langkah para penyelenggara judi online.
"Kerjasama dengan provider internet dan bank sangat diperlukan sebagai tindakan terintegrasi untuk memberantas jaringan judi online tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
IPHI: Pelaku Judi Harus Diproses Hukum Bukan Direhabilitasi
Kata dia, pendindakan saja masih tidak cukup. Maka, diperlukan tindakan preventif melalui pendidikan dini bahaya judi dan kampanye anti judi.
"Masyarakat harus terus diingatkan tentang bahaya judi, melalui media massa, sekolah, maupun forum-forum komunitas. Tokoh agama dan influencer juga dapat dilibatkan untuk menyebarkan pesan positif," terangnya.
Terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak, Darmizal menggaris bawahi bahwa itu langkah yang baik untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Baca Juga:
Temuan Kominfo 4 Bandar Besar Judi Online Operasi RI, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
"Namun, bantuan itu harus tepat sasaran dan disertai dengan pendampingan psikososial. Korban dan keluarganya membutuhkan konseling untuk memulihkan mental mereka dan memperbaiki hubungan yang retak akibat judi," urainya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi juga harus disediakan bagi para pecandu judi online yang ingin berhenti. Mereka butuh pendampingan intensif dari psikolog dan konselor untuk bisa lepas dari kecanduan.
"Program pasca rehabilitasi juga diperlukan untuk mencegah relapse dan membantu mereka membangun hidup baru yang lebih sehat," jelas Darmizal