Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi dan hormat kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan langkah menjemput dan membawa Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (7/9) di depan lobi Swiss-bel hotel Jayapura.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, pada Rabu (7/9).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
“Sebagai advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, Saya ingin menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah sangat berdasar hukum, yaitu atas amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, kata Warinussy.
Di mana KPK diberi kemungkinan dapat mengambil langkah menjemput dan membawa seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam amanat pasal 16 dan pasal 17 KUHAP.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH.
Baca Juga:
Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Menurut pandangan Warinussy dari segi hukum, soal penangkapan dan atau "penjemputan paksa" terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini tak perlu dipolitisir oleh siapa pun dengan alasan apa pun di luar hukum.
Karena fakta menunjukkan bahwa saudara Omaleng selaku tersangka telah menggunakan haknya sesuai amanat KUHAP untuk menguji soal penetapan statusnya sebagai tersangka melalui langkah hukum Praperadilan belum lama ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian oleh hakim tunggal praperadilan dalam perkara nomor : 62/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL permohonan praperadilan Bupati Mimika tersebut telah ditolak.