Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi dan hormat kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan langkah menjemput dan membawa Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (7/9) di depan lobi Swiss-bel hotel Jayapura.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, pada Rabu (7/9).
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
“Sebagai advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, Saya ingin menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah sangat berdasar hukum, yaitu atas amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, kata Warinussy.
Di mana KPK diberi kemungkinan dapat mengambil langkah menjemput dan membawa seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam amanat pasal 16 dan pasal 17 KUHAP.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH.
Baca Juga:
Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Menurut pandangan Warinussy dari segi hukum, soal penangkapan dan atau "penjemputan paksa" terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini tak perlu dipolitisir oleh siapa pun dengan alasan apa pun di luar hukum.
Karena fakta menunjukkan bahwa saudara Omaleng selaku tersangka telah menggunakan haknya sesuai amanat KUHAP untuk menguji soal penetapan statusnya sebagai tersangka melalui langkah hukum Praperadilan belum lama ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian oleh hakim tunggal praperadilan dalam perkara nomor : 62/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL permohonan praperadilan Bupati Mimika tersebut telah ditolak.
Itu artinya bahwa penetapan tersangka terhadap diri saudara Omaeleng sah berlaku secara hukum, sehingga KPK masih memiliki kewenangan mengambil segenap tindakan hukum terhadap Omaleng, ujarnya.
Termasuk menjemput dan membawanya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sesuai amanat KUHAP.
Sehingga adalah elok dan elegan jika langkah hukum dalam menghadapi kasus ini dipercayakan penuh oleh Eltinus Omaleng selaku tersangka kepada satu atau lebih advokat atau pengacara yang dipercayakan dan atau ditunjuknya sendiri, ucap Yan Christian Warinussy.
Untuk diketahui Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pada Rabu (6/9/2022), dilaporkan ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika periode 2019-2024, dia merupakan petahana Bupati Mimika periode 2014-2019. [hot]