Namun pihak Bryan Tanbri pertanggal 20 Mei 2019 mengajukan gugatan perkara perdata yaitu "perbuatan melawan hukum", yang berkaitan dengan isi amar putusan Nomor 149/Pid.Susu/2019/PN. Mnk.
Sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Bryan Tanbri) masih bersifat "premature" atau gugatan diajukan terlampau dini.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka permohonan peninjauan kembali Bryan Tanbri dinyatakan ditolak.
Sehingga perkara perdata Nomor : 29/Pdt.G/2019/PN. Mnk dan Perkara Perdata Nomor : 71/PDT/2020/PT. Jap sesungguhnya telah selesai dan dapat dilaksanakan secara hukum.
Klien kami yang saat ini menjadi Penjabat Walikota Sorong telah memperoleh pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada hari ini Kamis, 1 September 2022. [hot]