WahanaNews-Papua Barat | Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat ingin memberitahukan khalayak umum bahwa kliennya memenangkan proses hukum dalam tahapan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hak itu tersirat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 623 PK/Pdt/2022, tanggal 14 Juli 2022.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Dimana dalam putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH dinyatakan dalam amarnya menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Bryan Tanbri tersebut.
Juga menghukum Pemohon PK tersebut membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hal pemberitahuan terkait diatas disampaikan Yan Christian Warinussy, SH selaku kuasa hukum Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2021 kepada Papua-Barat.WahanaNews.co Kamis (1/9).
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Agung menyatakan pula bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim peninjauan kembali juga mempertimbangkan bahwa oleh karena adanya keterkaitan langsung dari perkara perdata nomor : 29/Pdt.G/2019/PN. Mnk dengan Putusan Nomor : 149/Pid.Sus/2019/PN. Mnk yang masih dalam upaya kasasi, dan sampai dengan saat perkara ini didaftar di Pengadilan Negeri Manokwari, perkara pidana tersebut belum diputus oleh Mahkamah Agung.
Namun pihak Bryan Tanbri pertanggal 20 Mei 2019 mengajukan gugatan perkara perdata yaitu "perbuatan melawan hukum", yang berkaitan dengan isi amar putusan Nomor 149/Pid.Susu/2019/PN. Mnk.
Sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Bryan Tanbri) masih bersifat "premature" atau gugatan diajukan terlampau dini.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka permohonan peninjauan kembali Bryan Tanbri dinyatakan ditolak.
Sehingga perkara perdata Nomor : 29/Pdt.G/2019/PN. Mnk dan Perkara Perdata Nomor : 71/PDT/2020/PT. Jap sesungguhnya telah selesai dan dapat dilaksanakan secara hukum.
Klien kami yang saat ini menjadi Penjabat Walikota Sorong telah memperoleh pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada hari ini Kamis, 1 September 2022. [hot]