Selanjutnya untuk PBI, jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sementara non-PBI maksimal 4 tempat tidur.
Adapun 10 Kriteria kelas standar lainnya akan sama, baik peserta PBI maupun non-PBI, antara lain;
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas alias pori bangunan yang tinggi
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dan ukuran tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 cm, lebar 90 cm dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur yang digunakan tiga engkol.
3. Harus tersedia satu nakas atau meja kecil per tempat tidur
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
4. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
5. Letak kamar mandi harus di dalam ruangan dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan
6. Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan sebaiknya bahan non porosif
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi minimal 6 kali pertukaran dan untuk ventilasi alami harus lebih dari itu