Ia menyebut iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
"Perhitungan iuran tersebut paling tidak memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta," kata Muttaqien.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal pada tanggal 1 Januari 2023.
Jumlah peserta dalam program JKN - BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.
Terdapat perubahan kriteria dalam penerapan kelas standar. Sejauh ini ada 12 kriteria kelas standar yang sudah disusun DJSN bersama pemerintah dan pihak terkait, tapi ketentuan ini masih belum final.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Masih terus dikonsultasikan dan mendapatkan masukan dari semua stakeholder terkait. Finalnya nanti tentuk akan diatur dalam Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Permenkes," kata Muttaqien.
Ada dua kriteria yang berbeda untuk kelas standar PBI dan non-PBI. Perbedaan tersebut pada ketentuan minimal luas per tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Bagi peserta PBI, kelas standar akan memiliki luas minimal 7,2 meter per segi per tempat tidur, sedangkan non-PBI 10 meter persegi.