Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Bagaimana bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)?
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Untuk hal tersebut, KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.
Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.
Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik. Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi dengan mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB