Wahananews-Papua Barat | KPU RI meluncurkan fitur khusus bagi masyarakat untuk cek keanggotaan partai politik di Info Pemilu KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id.
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Fitur khusus “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu” ini untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!
Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.
Fitur khusus ini akan menampilkan hasil pencarian pada NIK yang telah dimasukkan.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Bagaimana bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)?
Untuk hal tersebut, KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.
Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.
Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik. Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi dengan mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
Seperti salinan e-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.
Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”. Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. [hot]