Wahananews-Papua Barat | KPU RI meluncurkan fitur khusus bagi masyarakat untuk cek keanggotaan partai politik di Info Pemilu KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id.
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Fitur khusus “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu” ini untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!
Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.
Fitur khusus ini akan menampilkan hasil pencarian pada NIK yang telah dimasukkan.