Cara lain mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui Smart Phone (HP), komputer, maupun laptop.
Mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Berikut cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id (Klik disini)
2. Muncul kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih
Adapun data yang diminta adalah: NIK yang berjumlah 16 digit
Bagi Anda yang sudah berganti alamat domisili, tapi data yang muncul dalam cekdptonline.kpu.go.id adalah data lama, tidak perlu khawatir.