Cara lain mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui Smart Phone (HP), komputer, maupun laptop.
Mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
Berikut cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id (Klik disini)
2. Muncul kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih
Adapun data yang diminta adalah: NIK yang berjumlah 16 digit
Bagi Anda yang sudah berganti alamat domisili, tapi data yang muncul dalam cekdptonline.kpu.go.id adalah data lama, tidak perlu khawatir.