WahanaNews-Papua Barat | Jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung kurang lebih satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Dimana Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Caranya dengan memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT.
Adapun data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Ada berbagai cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Pertama, datang langsung ke kelurahan dengan bertanya apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.