“KPU membuka ruang seluasnya kepada public untuk ikut partisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tuturnya.
Sementara, pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan menuturkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ungkapnya. [hot]