4. Sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat. Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik.
Jadi bisa dibilang, surat suara sistem proporsional tertutup dalam Pemilu hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Sebelumnya, kandidat-kandidat tersebut ditentukan oleh partai dan disusun berdasarkan nomor urut. Jika ada sepuluh orang yang mendaftar dan hanya mendapatkan tiga suara, maka urutan 1-3 yang akan terpilih.
Sistem proporsional terbuka dan Sistim Proporsional tertutup
Sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu dimana pemilih memilih langsung calon wakil legislatif.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.
Akibatnya, dalam sistem proporsional tertutup, suara pemilih akan menumpuk di partai.
Dan yang berhak mendapat kursi akan disesuaikan dengan nomor urut calon dari partai yang bersangkutan.