"Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, hibah maupun penetapan status penggunaan, seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.
“Kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan kami harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting dalam rangka terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien,” lanjut Syaifudin.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Kapal tersebut adalah: 1. Kapal KG 94629 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru; 2. Kapal KG 95118 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Politeknik KP Bitung; 3. Kapal KH 95758 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima SUPM Pariaman; dan 4. Kapal FBCA YAYA -3, Lokasi Bitung, yang akan diterima SUPM Sorong.
Empat unit kapal rampasan tersebut telah inkracht penetapan status penggunaannya. Penetapan Status Penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono sampaikan untuk dapat membangun sektor KP, KKP menghasilkan SDM yang mumpuni, yaitu memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), mampu menjawab tantangan yang sangat dinamis, dan menjadi entrepreneur sukses. [hot]