Sebelumnya, sebuah potongan memperlihatkan anggota kepolisian yang menggeledah dan mengecek handphone seorang pemuda.
Dalam video itu, tersebut sempat menolak saat anggota polisi itu melakukan pengecekan pada handphone miliknya. Sebab, menurut pemuda itu, handphone adalah privasinya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Namun, Ambarita menyampaikan pada pemuda itu bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.
"Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi," kata Ambarita dalam video itu.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.