PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga.
Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.
Baca Juga:
Ditengah Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas
"Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi," ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis Selasa 10 Desember 2024.
Saiful Anam menilai, Jaksa Penuntut Umum atau JPU ragu dengan dakwaan yang dikenalan oleh kliennya tersebut.
"Hal itu dikarenakan terdakwa di dakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP. Namun dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa," urainya.
Baca Juga:
Bencana Longsor Di Tiban Koperasi, Pemko Batam Cepat Tanggap Turunkan Penanganan Darurat Dan Cegah Longsor Susulan
Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa.
Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.
"Sehingga dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya," ungkap Saiful Anam.