WahanaNews-Papua Barat | Setelah memaparkan disertasinya berjudul "Pergeseran Fungsi DPR dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi” sekitar satu jam akhirnya Saiful Anam ditetapkan meraih gelar doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin 10 Januari 2022.
Sidang terbuka yang dimulai sekira pukul 13:00 WIB tersebut berakhir pukul 14:00 WIB. Hadir dalam sidang terbuka itu, Ketua sidang Dr Edmon Makarim, S.Kom, SH, LLM. Sedangkan Prof. Dr Jimly Asshiddiqie, SH didapuk sebagai promotor. Sedangkan, Ko-promotor 1 dipegang oleh Dr. Fatmawati, SH., MH. sedangkan Prof. Dr. Eko Prasojo didapuk menjadi Ko-promotor 2.
Baca Juga:
Universitas Indonesia Juara Kompetisi Essay dalam Ajang Pertamina Goes To Campus 2024
Selanjutnya, Prof. Dr Satya Arinanto, SH., MH., Prof. Dr Abdul Bahri Azed, SH., MH., Prof. Dr Bagir Manan, SH., MCL., Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. Dan Dr. Jufrina Rizal SH, MA., hadir sebagai penguji.
Dalam pemaparannya sekitar 15 menit dihadapan para penguji, Saiful Anam mengatakan, saat ini fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat begitu besar, yaitu sampai kepada 30 (tiga puluh) lembaga-lembaga negara.
"Peran DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat besar sekali, sehingga fungsi utama DPR yaitu legislasi, budgeting dan controlling cenderung terabaikan, DPR habis waktu melaksanakan fungsi untuk melakukan rekrutmen pejabat negara," kata Saiful Anam.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Soal Moratorium Gelar Doktor: Yang Saya Tau Bukan Ditangguhkan
Saiful Anam memberi masukan agar fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara agar dikurangi, sehingga DPR lebih produktif melaksanakan peran dan fungsi pokoknya. Selain itu Saiful Anam mengusulkan perlu lembaga independen untuk melakukan rekrutmen pejabat negara, sehingga kepentingan politik, KKN dan kualitas serta integritas calon betul-betul dapat diharapkan.
Setelah memaparkan disertasinya, satu persatu para penguji diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saiful Anam. Setelah penguji mengajukan pertanyaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itupun menjawab dengan mudah setiap pertanyaan dari setiap penguji.
Sesuai para penguji mengajukan pertanyaan, sidang terbuka pun di skor sekitar 15 menit. Akhirnya, pada sesi selanjutnya, dibacakan keputusan hasil sidang terbuka tersebut.