"Kami juga meminta agar terdakwa
Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging)," tegasnya.
Selain itu, lihaknha uuga memjnta agar Majelis Hakim memerintah kepada Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di Bank Mandiri.
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
"Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Saiful Anam.
[Redaktur: Hotbert Purba]