Dirinya berharap, kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan.
Ia menceritakan kejadian mulanya. Awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Setelah itu, saudara AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris,” jelasnya.
Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.
"Oknum anggota DPRD Blora, berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan brantas mafia tanah,” tegasnya. [wit/hot]