Tindakan ini juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya, seolah pelaku kekerasan seksual dapat lolos dari proses hukum karena jabatan, relasi kuasa, atau kompromi di balik layar.
Tuntutan YLBH Kasih Indah Papua
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
Dirkrimum Polda Papua Barat Daya membuka secara transparan dasar hukum penghentian perkara; Kapolda Papua Barat Daya melakukan evaluasi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara TPKS; Divpropam Mabes Polri dan Irwasda segera melakukan pemeriksaan; Komnas Perempuan dan LPSK dilibatkan untuk memastikan perlindungan korban dan saksi.
Pernyataan Sikap
“Menghentikan perkara TPKS adalah pengkhianatan terhadap korban dan pelanggaran terhadap mandat undang-undang. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, jabatan, atau kompromi yang mencederai keadilan," demikian Yance Dasnarebo selaku advokat/Kuasa Hukum.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
[Redaktur: Hotbert Purba]