PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua menyampaikan kritik keras dan sikap resmi terhadap tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya apabila menghentikan penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penghentian perkara TPKS merupakan tindakan keliru, melanggar hukum, dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
TPKS bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang wajib diproses oleh negara, tanpa bergantung pada pencabutan laporan polisi, perdamaian, maupun tekanan terhadap korban.
Hal ini disampaikan Yance Dasnarebo, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, dikutip Selasa (27/1/2026).
Menurut pihaknya, dasar Hukum UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan perlindungan korban dan melarang penyelesaian perkara melalui perdamaian yang menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
"Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara.
Prinsip hukum pidana menyatakan bahwa penghentian perkara delik biasa tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan," kata Yance.
Peringatan Hukum
Sambung Yance, apabila Dirkrimum Polda Papua Barat Daya tetap menghentikan perkara TPKS tanpa alasan hukum yang sah dan transparan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai obstruction of justice, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta bentuk pembiaran terhadap kejahatan seksual yang mencederai rasa keadilan publik.
Tindakan ini juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya, seolah pelaku kekerasan seksual dapat lolos dari proses hukum karena jabatan, relasi kuasa, atau kompromi di balik layar.
Tuntutan YLBH Kasih Indah Papua
Dirkrimum Polda Papua Barat Daya membuka secara transparan dasar hukum penghentian perkara; Kapolda Papua Barat Daya melakukan evaluasi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara TPKS; Divpropam Mabes Polri dan Irwasda segera melakukan pemeriksaan; Komnas Perempuan dan LPSK dilibatkan untuk memastikan perlindungan korban dan saksi.
Pernyataan Sikap
“Menghentikan perkara TPKS adalah pengkhianatan terhadap korban dan pelanggaran terhadap mandat undang-undang. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, jabatan, atau kompromi yang mencederai keadilan," demikian Yance Dasnarebo selaku advokat/Kuasa Hukum.
[Redaktur: Hotbert Purba]