WahanaNews-Papua Barat | Rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah dalam merekrut individu untuk mengisi kebutuhan profesi teknis tertentu yang dibutuhkan sebuah instansi.
Namun, pro kontra seputar rekrutmen PPPK kerap terjadi di masyarakat.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Dibandingkan dengan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), PPPK dinilai tidak memiliki jaminan kuat untuk kesejahteraan jangka panjang individu, diantaranya dana pensiun dan akses untuk melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa rekrutmen ASN terbuka untuk seluruh individu termasuk mereka yang sebelumnya menjadi PPPK apabila memenuhi kriteria yang disyaratkan.
“Yang pasti kalau untuk menjadi ASN itu terbuka untuk semua warga negara, termasuk tentu untuk PPPK. Tetapi dia juga harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN,” tutur Wapres dalam keterangan di Jakarta, Kamis (12/01/2023).
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, syarat tersebut tidak hanya berdasarkan kriteria administrasi, namun juga berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan.
“Disamping syarat-syarat teknis juga tentu untuk umurnya, jadi pada dasarnya dia bisa untuk bisa menjadi ASN,” papar Wapres.
“Halnya yang lain harus memenuhi syarat, selain kualitas yang dibutuhkan untuk ASN, umur juga,” tambahnya.
Di sisi lain, terkait tudingan terhadap pemerintah tentang intervensi dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, Wapres menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Presiden sudah menegaskan, tidak ada intervensi Istana,” ungkap Wapres.
Ia pun menekankan bahwa kewenangan terkait pemilu ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan ingin mempertanyakan hal-hal seputar pemilu dan prosesnya, dapat ditujukan ke lembaga-lembaga terkait yang memiliki wewenang sesuai bidangnya.
“Itu kewenangan KPU, itu penuh soal pemilu, sudah ada lembaganya. Dan kalau ada yang merasa [tidak puas] kan ada badan pengawasnya, [pertanyaan] itu [dapat] disampaikan,” pungkas Wapres. [hot]