WahanaNews-Papua Barat | Bertempat di Kantor Distrik Teminabuan, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli melaksanakan sosialisasi larangan melakukan praktek pungli (pungutan liar) kepada para Kepala Kampung dan pegawai Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, Kamis (16/6/2022).
Bertindak selaku Narasumber adalah Kasiwas Polres Sorong Selatan Ipda Hasan Basri Kaimudin, SH selaku Pokja Pencegahan sekaligus selaku Sekretaris UPP Satgas Saber Pungli, Irbid I Inspektorat Kabupaten Sorong Selatan Johan Hehanusa, S.E selaku Pokja Yustisi dan Bintara Unit Tipikor Polres Sorong Selatan Bripka Suparman mewakili Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan selaku Pokja Penindakan serta Kepala Distrik Teminabuan.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kegiatan tersebut dihadiri kepala Distrik Teminabuan yang diwakili sekretaris distrik Andarian Kondologit, S.Sos serta para kepala Kampung dan pegawai Kantor Distrik Teminabuan.
Ketua UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Sorong Selatan Kompol Harun Tunru melalui Kasiwas Polres Sorong Selatan Ipda Hasan Basri Kaimudin, SH selaku sekretaris dalam arahannya menyampaikan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Tim Saber Pungli Kabupaten Sorong Selatan
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Lebih lanjut disampaikan agar para kepala Distrik, Kepala Kampung dan aparatnya serta semua lapisan masyarakat tidak menjadi pelaku ataupun korban dari praktik pungutan liar.
"Mari kita bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Sorong Selatan" pinta Ipda Hasan
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi saber pungli oleh Bripka Suparman dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan selaku Pokja Penindakan dan dikhiri dengan sesi tanya jawab. [hot]