Dari keterangan Pelaku VL, Ia melancarkan aksinya bersama seorang temannya inisial RT, yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak.
Untuk diketahui, Pelaku VL merupakan Residivis Perkara 363 ayat (1) ke-2 KUHP yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong Kota.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim, adalah sebagai berikut :
- 1 unit Loud speaker,
- 1 unit Laptop,
- 1 unit HP merk Vivo,
- 1 buah Tas Noken
Saat ini Pelaku VL telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka VL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan mengamankan 1 Orang Pelaku inisial VL.
Saat ini Pelaku VL telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk Pelaku lainnya, inisial RT saat sedang dalam pengejaran. Kami juga menghimbau agar Sdr. RT segera menyerahkan diri. [hot]