Wahananews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Rabu (14/9/2022).
Proses pengungkapan Kasus ini sebegai berikut :
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Pada hari senin (12/9/2022), Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian barang-barang elektronik di Rrumah Sdr. Vicy Reylando Perlindungan, yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak.
Selanjutnya Anggota Sat Reskrim mendatangi dan melakukan olah TKP untuk mencari Petunjuk dan menggali keterangan awal dari Para Saksi-Saksi serta Korban.
Dari hasil Olah TKP dan berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, diperoleh petunjuk dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Hari Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 10.30 wit, Anggota Sat Reskrim mengamankan Pelaku VL di Pangkalan Ojek Jl. Sekru.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dikendarai Pelaku VL dan ditemukan 1 buah tas noken milik Korban.
Berdasarkan Pemeriksaan Awal dan hasil pengembangan, Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh terduga Pelaku VL.