Sambung Arek, sebagai Kuasa Hukum, Yosep seharusnya lebih fokus pada proses yang dilakukan oleh Pansel, bukan keaslian suku dari peserta, karena semua peserta yang mengikuti seleksi merupakan perwakilan terbaik dari semua suku yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
"Saudara Yosep Titirlolobi sebagai Kuasa hukum juga haru objektif dan teliti sebelum membuat pernyataan, harus sadar asal-usul. Apalagi bicara soal Suku-suku di papua, karena saudara bukan Orang Papua sehingga tidak tahu sejarah suku-suku di Papua. Silahkan gugat prosesnya, tapi jangan bicara kesukuan. Saudara segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada suku-suku di Raja Ampat," demikian Arek Mambrasar.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
[Redaktur: Hotbert Purba]