PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Tokoh Pemuda Suku Betew Kafdarun (Betkaf) Raja Ampat, Arek Mambrasar desak Ludia Mentasan dan Kuasa Hukumnya untuk segera melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada khalayak masyarakat Adat yang mendiami Kepulauan Raja Ampat bertahun-tahun lamanya.
Hal ini diungkapkan Arek, bahwa gugatan sebagaimana dilakukan oleh Ludia Mentasan dan Penasehat Hukumnya kepada PTUN di Jayapura sangat keliru.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Seperti dilansir salah satu media di Sorong, Ludia Ester Mentasan melalui Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi menggugat Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Jalur Otsus di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura.
Gugatan tersebut menyusul hasil seleksi Pansel DPRP PBD yang dinilai penuh kejanggalan, dimana Pansel telah meloloskan FU dan RGYW yang menurutnya (LM) tidak memiliki Wilayah Adat di Raja Ampat.
"Jadi mekanisme yang dilakukan oleh Panitia Seleksi pengangkatan Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya sudah sesuai sehingga FU dan RGYW dinyatakan lolos mewakili daerah pengangkatan Raja Ampat. Hal ini dapat dibuktikan melalui surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh semua Kepala Suku di Raja Ampat," kata Arek Mambrasar di Waisai, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa, Kapolda Papua Barat Daya Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Ia menegaskan, pernyataan dari Ludia Mentasan merupakan klaim sepihak yang tidak konstruktif dan cacat secara Hukum Adat serta melukai hati suku-suku yang telah lama tinggal dan hidup berdampingan secara turun-temurun di Raja Ampat.
"Saudara Ludia Mentasan jangan keliru dengan pernyataannya, bahwa saudara FU dan saudara RGYW tidak memiliki Wilayah Adat. Coba saudara Ludia tunjukkan, jangan asal bunyi dengan dalil yang merupakan paham saudara sendiri. Segera klarifikasi dan minta maaf dengan pernyataan saudara yang terkesan memecah bela antar suku," terangnya.
Disisi lain, Arek juga meminta Yosep Titirlolobi yang merupakan Kuasa Hukum dari Ludia Mentasan untuk tidak asal mengeluarkan pernyataan di media, apalagi soal sukuisme. Arek menyarankan Yosep harus mengintropeksi diri sebelum membuat pernyataan publik yang menyinggung masyarakat Adat di Papua, secara Khusus Kabupaten Raja Ampat.