Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sosialisasikan penerapan sanksi denda administrasi dalam mewujudkan tata tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkap telekomunikasi (SFR/APT), bertempat di Rylich Panorama, Rabu (23/10/2024).
Sosialisasi penerapan sanksi denda administrasi dalam mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkap telekomunikasi (SFR/APT) di buka resmi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Barat Daya lrma Riyani Soelaiman dan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Manokwari .
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Irma Riyani Soelaiman selaku Kadis Kominfo Papua Barat Daya, mewakili pemerintah provinsi menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi penerapan sanksi denda administrasi untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkap telekomunikasi .
"Dalam mendukung pemahaman kepada kita tentang penerapan sanksi denda administrasi radio frekuensi, guna mewujudkan tertib penggunaan frekuensi serta suksesnya pelaksanaan pembangunan di Papua Barat dan Papua Barat Daya," kata Irma Riyani Soelaiman.
Sambungnya, melalui Dinas Kominfo Papua Barat Daya, dapat bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Pejabat dan Keluarga di Sulbar untuk Tidak Hidup Mewah
Sementara, Dominggu Ludji selaku kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Manokwari mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi penerapan sanksi denda administrasi dalam mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkap telekomunikasi.
Dalam kegiatan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna perangkat SFR/AP, tidak terlepas dengan pemancar radio sebagai media untuk menyampaikan informasi .
Pemerintah menjamin komunikasi oleh masyarakat secara baik dapat dimanfaatkan.