Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengadakan pertemuan strategis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk membahas perkembangan terbaru serta rencana pengembangan proyek LNG Abadi Masela pada Kamis (27/6) di Kantor SKK Migas.
Proyek ini menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional Indonesia dengan kapasitas produksi yang diharapkan mencapai 9,5 juta MTPA (metrik ton per tahun) LNG, 150 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) gas pipa, dan sekitar 35.000 BCPD (barel kondensat per hari), dengan target operasional pada Kuartal IV 2029.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses dokumen AMDAL dan pembebasan lahan untuk pembangunan Onshore LNG Plant di Pulau Tanimbar.
"Kami bersama KKKS INPEX Masela Ltd., selaku operator Proyek Masela, mengucapkan terima kasih atas dukungan berkelanjutan dari Pemprov Maluku dalam mendukung proyek Abadi. Dalam pertemuan ini, kami berharap dapat menemukan solusi atas berbagai tantangan yang sedang dihadapi di lapangan," ujarnya.
Dwi menyampaikan saat ini pihaknya sedang menunggu surat pertimbangan dari Gubernur Maluku untuk pelepasan kawasan hutan yang diperlukan untuk fasilitas operasional.
Baca Juga:
SKK Migas Kalsul dan KKKS Kunjungi Kemenhub RI Pastikan Kelancaran Hulu Migas
"Kami juga mengharapkan dukungan dari Bapak Gubernur dalam menyelesaikan klaim kepemilikan tanah di kawasan hutan. Semoga dengan penyelesaian yang cepat, kami dapat mempercepat pengembangan Proyek Masela," tambahnya.
Dalam proyek ini, SKK Migas memproyeksikan akan melibatkan hingga 15.000 pekerja pada puncak pengerjaan, sehingga diperlukan infrastruktur pendukung yang memadai.
"Kami juga mendorong INPEX untuk berkolaborasi dengan daerah dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal sejak dini. Hal ini diharapkan dapat memberikan peran serta manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar," lanjut Dwi.