Wahananews-Papua Barat | Sidang perdana perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Painai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Rabu, 21 September 2022.
Sidang akan digelar secara terbuka dan dipimpin Hakim Sutisna Sawati di ruang sidang Marjono.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi catatan kepada Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)/Pengadilan Negeri Makassar Kelas I agar mampu menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Papua.
Khususnya para korban dan keluarga korban kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2014 atau 8 tahun silam yang hari ini disidangkan perkaranya di Makassar.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan pandangan hukumnya sebagai Advokat dan Pembela HAM, hal ini hendaknya menjadi catatan penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan surat dakwaan.
Juga para hakim, khususnya hakim ad hoc untuk menyikapi secara proporsional pandangan hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Papua. Utamanya korban dan keluarganya di Paniai, Papua. [hot[