PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak merealisasikan pembayaran klaim peserta sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp53.627.049.553.
Pembayaran tersebut mencakup berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh peserta.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah membayarkan lebih dari 3.300 klaim dengan total nilai mencapai 53,6 miliar rupiah. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya,” kata Ingrid dikutip Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan data, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang paling dominan dengan 2.817 kasus, dengan nilai pembayaran mencapai Rp46,38 miliar. Tingginya klaim JHT menunjukkan manfaat program ini dirasakan langsung oleh peserta.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Program BSU Rp600 Ribu Tidak Akan Dilanjutkan Tahun Ini
Selain itu, klaim Jaminan Kematian (JKM) tercatat sebanyak 161 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp5,77 miliar, yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Sementara, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat sebanyak 8 kasus dengan nilai Rp403 juta, serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 19 kasus dengan total pembayaran Rp280 juta.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak juga membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 306 kasus senilai Rp649 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebanyak 27 kasus dengan nilai Rp135,5 juta.
Ingrid menambahkan, pihaknya terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Fakfak agar seluruh pekerja, termasuk sektor informal, dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya di masa depan,” demikian Ingrid Loury Latukonsina.
[Redaktur: Hotbert Purba]