Sidang Paripurna DPR RI, sahkan RUU ASN. (Foto: Istimewa)
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Baca Juga:
Fokus 5 Cabor Unggulan, KONI Jambi Matangkan Strategi Raih Medali di PON Khusus Beladiri Sulut
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut melansir laman MenPANRB, Selasa.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Baca Juga:
Perwakilan Aliansi Tenaga Honorer Sumedang Kunjungi Komisi I DPRD, Sampaikan Agenda Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” terang Anas.
Pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah, demikian Menteri Anas. [Redaktur: Hotbert Purba]