Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta | Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).
Dihadapan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.
Baca Juga:
Sebanyak 3,6 juta Pelamar, Menteri Anas: Pastikan Kelancaran Seleksi CASN 2024
Ia menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” Kata Menteri Anas melansir Laman Menpan, Kamis (14/9/2023).
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Baca Juga:
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Hari Ini, Menteri PANRB: Negara Jamin Rasa Keadilan dan Tidak Ada Titipan
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.