Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Rumah Tahanan Kelas II, Kabupaten Teluk Bintuni, dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya.
Rutan tersebut menghalangi keluarga tersangka Andreas Asmorom (AA) untuk mengunjungi tersangka meski telah mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel
Hal ini disampaikan oleh Melkianus Indouw, SH., salah satu kuasa hukum dari Andreas Asmorom pada hari Senin, (3/7/2023) di kantornya.
Ada upaya menghalang-halangi kepada klien kami, Andreas Asmorom untuk bertemu dengan keluarganya oleh Rutan Bintuni. Kami akan meminta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat untuk memeriksa Juwaini, SH., MH dan jajarannya.
Surat izin mengunjungi Tahanan yang dikeluarkan Kejari Bintuni. (Dok. YLBH Sisar Matiti)
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 3 Petinggi Dinkes Tapteng Dijatuhi Hukuman Displin Berat
Hari ini, keluarga klien kami, yaitu istri dan anaknya ingin mengunjungi klien kami untuk memberikan dukungan moril, bahkan sudah membawa surat izin dari Kejaksaan Negeri Bintuni. Namun ditolak oleh petugas. Ini kan aneh. Kok sepertinya Rutan Bintuni ini tidak menghargai sekali Kejaksaan?, ujar Melki.
Menurut Melki, Kepala Rutan dan Jajarannya telah melanggar hak tersangka, yang diatur di dalam KUHAP pasal 61 yang berbunyi "Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan"
"Selain melanggar KUHAP seharusnya pelayanan publik itu harus berbasis HAM. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ini merupakan perwujudan dari perbaikan pelayanan kepada masyarakat, mengubah perilaku agar mereka yang melayani ini lebih humanis, apalagi Presiden Jokowi dari 2014 kan sudah bilang reformasi total perilaku birokratis semua ASN dan PNS kita. Tapi yang dilakukan oleh petugas Rutan Bintuni hari ini adalah kebalikannya. Anomali," tegas Melki.
Melki dan YLBH Sisar Matiti sebagai pemegang kuasa akan segera melaporkan Kepala Rutan kelas IIB Teluk Bintuni dan jajarannya kepada seluruh pihak yang berwenang.
"Tentu perilaku yang tidak profesional ini akan kami laporkan dan tembuskan ke seluruh pihak yang berwenang. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada satu bahan pembelajaran. Penyalahgunaan kewenangan oleh petugas dan aparat kita ini sudah keterlaluan, demikian Melkianus Indouw.
Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kalapas Rutan Kelas II Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebelumnya, Andreas Asmorom sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ditahan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Mobil Angkutan Pedesaan (Angdes), Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, (21/6/2023). [hotbert purba]