Wahananews-Papua Barat | Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (16/12) di jakarta.
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.
Lanjut Adita, Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.
Baik itu di prasarana terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara, maupun sarana bus, kereta api, kapal, dan pesawat.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan, terangnya. [hot]