"Kami Depimnas ReJO menilai bahwa penempatan Polri di bawah Kementerian membuka ruang politisasi penegakan hukum yang lebih besar. Menteri adalah jabatan politik, sementara Polri harus berdiri sebagai institusi profesional, netral, dan independen," tegasnya.
Masih menurut Darmizal, pengalaman global menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem presidensial yang kuat seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis, menempatkan institusi kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif, bukan di bawah menteri politik tertentu.
Baca Juga:
Kunjungan Tertutup Dua Tersangka ke Jokowi, ReJO Sebut Sarat Keteladanan
"Model ini terbukti menjaga Independensi penyidikan, Profesionalisme aparat, dan kepercayaan publik terhadap hukum," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pasca Indonesia masuk pada era reformasi hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah menjalani transformasi besar dalam transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem dan pendekatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
"ReJO menilai, perubahan struktur kelembagaan secara drastis justru berpotensi mengganggu konsistensi reformasi yang sedang berjalan, serta menimbulkan keguncangan institusional yang tidak perlu," urainya.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Solid
Sementara itu, Sekjen ReJO M Rahmad kembali menegaskan, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
"Setiap upaya yang berpotensi melemahkan posisi Presiden dalam pengendalian keamanan dan penegakan hukum harus ditolak secara rasional dan konstitusional," ucap Rahmad.
Menurut Rahmad, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang tidak mendesak dan berisiko melemahkan negara.