Wahananews-Papua Barat | Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Fakfak menggelar Aksi Demo Damai atau Silahturahmi Akbar di Halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin (09/05/2022).
Massa PGRI tersebut menuntut Perbaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sesuai dengan beredarnya Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak bagi Tenaga Pendidik untuk direvisi kembali.
Baca Juga:
Perlindungan Guru dari Kekerasan di Lingkungan Sekolah, PGRI Buol Minta Dukungan Pemda
Dalam Orasinya, Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Amin Jabir Suaery, S.Pd, M.Pd meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak bagi Tenaga Pendidik.
"Kami PGRI Kabupaten Fakfak meminta harus ada Solusi dari Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap apa yang hari ini disampaikan dalam aksi, dan kalau tidak kami PGRI akan melaksanakan Swiping ke sekolah-sekolah agar semuanya tutup sampai kita mendapatkan keadilan,"tegas Amin Jabir.
Dikatakannya, selama kebijakan itu ada berpihak kepada guru tetap didukung dan komitmen bersama tetap kita jaga.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
"Saat ini kita berikan waktu sampai dengan hari Rabu untuk diberikan informasi, karena tim kembali merumuskan apa-apa saja yang harus terinput masuk didalam pokok-pokok, karena kita meminta klasifikasi jabatan juga harus masuk, maka dari itu tim akan melibatkan Dinas Pendidikan dan PGRI untuk bersama-sama melihat itu,"jelas Amin Jabir Suaery kepada Massa Guru yang melakukan Aksi Demo dihalaman Kantor Bupati.
Selain itu, Samuel Lesnussa menjelaskan bahwa dalam rangka mempertanyakan Besaran Nilai Nominal TPP bagi Tenaga Pendidik yang mana paling rendah dengan Klasifikasi besaran nilai TPP Bagi Tenaga Pendidik Non Sertifikasi sebesar 1.300.000, Tenaga Pendidik Sertifikasi sebesar 1.500.000, Kepala sekolah non sertifikasi sebesar 1.500.000 dan kepala sekolah sertifikasi sebesar 1.700.000.
"Ini semua sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten Fakfak," kata Samuel Lesnussa selaku Sekretaris PGRI Kabupaten Fakfak.