WahanaNews-Papua Barat | Terkait proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pihak Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI) duduk bersama 7 pemilik hak ulayat tambang emas di Manokwari.
Dalam hal ini wilayah sudah dalam status Pertambangan (WUP), maka berdasarkan Pertemuan bersama Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni, juga sebagai Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Manokwari telah mengundang pemilik hak ulayat di tujuh (7) wilayah pertambangan emas yang ada di Kabupaten Manokwari untuk mengadakan pertemuan bersama.
Baca Juga:
Wewowo Sekolah Pilot Maghi di Fakfak, Himpun Rp87 Juta untuk Bantuan Biaya Sekolah Rangga di Filipina
Dalam pertemuan tersebut didampingi Ketua Timsus APRI Papua Barat, A. Arif sesuai proses yang telah disepakati bersama dengan pihak pemerintah dilaksanakan dikantor LMA Masni, Jalan Poros, Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Rabu, (03/11/2022)
Pemaparannya A. Arief mengatakan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia merupakan wadah yang menjadikan penambang rakyat yang sehat dan memenuhi persyaratan legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Dengan hadirnya APRI, para penambang dan pemilik hak ulayat akan mendapatkan pendampingan atau bimbingan, sebagaimana cara menambang yang benar, menjalankan regulasi yang baik dan benar sehingga tidak merusak ekosistim alam dan lingkungan,”jelas A. Arief
Baca Juga:
Palang SMK Negeri 1 Fakfak Dibuka, Pemilik Hak Ulayat: Dipastikan Tidak Ada lagi Pemalangan
Lanjutnya, kedepannya menambang sesuai dengan aturan yang ada. “Kedepannya akan ada pengawasan, artinya area pertambangan ini kita lakukan secara resmi, secara legal, jangan melakukan aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan regulasi, karena akan berdampak negatif bagi ekosistim yang ada,” paparnya.
“Status area pertambangan di wilayah Waserawi dan sekitarnya yang sudah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), ke depannya akan ditingkatkan menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Diharapkan, para pemilik hak ulayat mentaati aturan pemerintah.
“Aturan diterbitkannya IPR ini salah satunya diperuntukan bagi masyarakat lokal, juga pengelolaannya. Tentunya bisa bekerjasama dengan pihak lain, tetapi bukan dalam bentuk menyewakan lahan atau memberikan pengelolaanya kepada orang lain namun dalam bentuk kerjasama atau bagi hasil,“ tegasnya.