WahanaNews-Papua Barat | Terkait proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pihak Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI) duduk bersama 7 pemilik hak ulayat tambang emas di Manokwari.
Dalam hal ini wilayah sudah dalam status Pertambangan (WUP), maka berdasarkan Pertemuan bersama Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni, juga sebagai Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Manokwari telah mengundang pemilik hak ulayat di tujuh (7) wilayah pertambangan emas yang ada di Kabupaten Manokwari untuk mengadakan pertemuan bersama.
Baca Juga:
Wewowo Sekolah Pilot Maghi di Fakfak, Himpun Rp87 Juta untuk Bantuan Biaya Sekolah Rangga di Filipina
Dalam pertemuan tersebut didampingi Ketua Timsus APRI Papua Barat, A. Arif sesuai proses yang telah disepakati bersama dengan pihak pemerintah dilaksanakan dikantor LMA Masni, Jalan Poros, Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Rabu, (03/11/2022)
Pemaparannya A. Arief mengatakan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia merupakan wadah yang menjadikan penambang rakyat yang sehat dan memenuhi persyaratan legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Dengan hadirnya APRI, para penambang dan pemilik hak ulayat akan mendapatkan pendampingan atau bimbingan, sebagaimana cara menambang yang benar, menjalankan regulasi yang baik dan benar sehingga tidak merusak ekosistim alam dan lingkungan,”jelas A. Arief
Baca Juga:
Palang SMK Negeri 1 Fakfak Dibuka, Pemilik Hak Ulayat: Dipastikan Tidak Ada lagi Pemalangan
Lanjutnya, kedepannya menambang sesuai dengan aturan yang ada. “Kedepannya akan ada pengawasan, artinya area pertambangan ini kita lakukan secara resmi, secara legal, jangan melakukan aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan regulasi, karena akan berdampak negatif bagi ekosistim yang ada,” paparnya.
“Status area pertambangan di wilayah Waserawi dan sekitarnya yang sudah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), ke depannya akan ditingkatkan menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Diharapkan, para pemilik hak ulayat mentaati aturan pemerintah.
“Aturan diterbitkannya IPR ini salah satunya diperuntukan bagi masyarakat lokal, juga pengelolaannya. Tentunya bisa bekerjasama dengan pihak lain, tetapi bukan dalam bentuk menyewakan lahan atau memberikan pengelolaanya kepada orang lain namun dalam bentuk kerjasama atau bagi hasil,“ tegasnya.
Terkait hal itu, ujarnya lagi, kedepan akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pemilik hak ulayat menuju kemakmuran.
Di tempat yang sama, Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni berterima kasih kepada Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang sudah membantu masyarakat adat dalam pengurusan legalitas tambang di wilayah Waserawi dan sekitarnya.
“Saya selaku Ketua LMA mendukung apa yang disampaikan A. Arief dan berterima kasih dengan segala bantuan yang ada sehingga area wilayah tambang Waserawi dan sekitarnya sudah bisa sampai pada tahap ini. Juga semua kepala suku yang ada mendukung apa yang telah disampaikan,” terang Soleman.
Pemilik hak ulayat di tujuh (7) wilayah pertambangan emas yang ada di Kabupaten Manokwari.
Soleman Menseni mengatakan, semua yang ada di lokasi pertambangan akan ditata dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.
“Semua harus dikerjakan dengan terarah dan sesuai aturan, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pj Gubernur, Bupati Manokwari, Polda Papua Barat, Pangdam dan jajaran,” ujar Soleman.
“Dan ke depannya, segala aktivitas yang berhubungan dengan tambang diwilayah Waserawi dan sekitarnya, baik pekerja maupun pengusaha harus melapor ke Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni, dan barangsiapa yang tidak mengindahkannya silahkan angkat kaki,” tegas Soleman Manseni.
“Kami juga berharap kepada para pemilik hak ulayat serta pengusaha agar bersabar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sampai pada terbitnya IPR agar di saat melakukan aktifitas nanti, kita berjalan sesuai aturan dan kesepakatan bersama dengan pemilik hak ulayat.
Sebab hal ini bertujuan memperjelas hak pemilik hak ulayat dalam aktifitas penambangan emas tersebut dan juga kewajiban kita terhadap Negara melalui pajak yang sudah ditentukan. Demi kesejahteraan dan pembangunan Negeri kita sendiri, “ungkap Soleman.
“Kami juga tak lupa berterimakasih kepada pihak Polda Papua yang telah menertibkan lokasi tambang emas yang ada diwilayah manokwari, sehingga bisa membantu dan memudahkan kami dalam penyelesaian perijinan aktifitas tambang yang ada di Waserawi dan sekitarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya, Ketua LMA Soleman Manseni, Ketua Timsus DPP APRI, A Arief, Ketua DPW APRI Provinsi Yusak Iryo beserta jajaran, Yance Mansyoi (pemilik lokasi), Samuel W, Sem D, Marinus Mandacan, Meki Isba, Y Mandacan, Mama Puti, Oktavianus Mandacan, Paulinus Mandacan, Frans Masyoi, Silas Masyoi dan Kepala Suku Sakeus Dowansiba. [hot]