Bagja mengatakan para ASN adalah pejabat atau pegawai yang melakukan penyediaan dan fasilitas publik bagi masyarakat tanpa memandang masyarakat adalah anggota partai politik tertentu atau masyarakat yang melakukan pilihan tertentu.
Maka prinsip dasarnya adalah nondiskriminatif dalam pelayanan publik.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
"Ini harus dijaga kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia," kata alumnus Universitas Indonesia itu.
Sebagai pembicara utama dalam rapat koordinasi kali ini, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah mendukung penuh upaya yang dilakukan lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, penegakan netralitas ASN tidak mudah, perlu komitmen bersama semua elemen bangsa untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
"Tentu Kemendagri, kami mendukung seratus persen upaya penegakan netralitas ASN dari waktu ke waktu," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang
Hadir dalam rapat koordinasi kali ini Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, Sekda Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Sekda Riau SF Hariyanto, Deputi Pelksana Teknis Bawaslu La Bayoni, para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Indonesia serta perwakilan provinsi.
Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024