PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jayapura – Kepolisian Resor Jayapura Polda Papua kembali menangkap YRW (27), calon penumpang tujuan Sorong karena membawa Narkotika jenis ganja sebanyak 108 paket.
Demikian didampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, dalam keterangan di Kota Jayapura, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Sedang Asik Ngeganja, Pria di Sumbul Dairi Ditangkap Polisi
"Sebelumnya pada hari Sabtu (8/2/2025), petugas Bandara Sentani juga menangkap DR (28), calon penumpang tujuan Biak yang membawa 42 paket ganja," urainya.
Kabid Humas menjelaskan YRW merupakan calon penumpang tujuan Sorong, Papua Barat Daya, yang ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat Lion Air JT 799, Minggu (9/2/2025).
Paket ganja yang disita dari YRW (27), calon penumpang tujuan Sorong sebanyak 3235 gram. (Foto: Istimewa)
Baca Juga:
Ungkap Dua Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Orang Tersangka Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua
Sesaat melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi, lalu terpantau di X-Ray ternyata benda titipan itu berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang menyerupai daun ganja kering.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan pengecekan ternyata berisi 108 paket ganja.
"Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.