Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan "hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan Tersangka YNM beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). [hot]