Wahananews-Papua Barat | Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (19/7/2022) Sat Resnarkoba Polres Fakfak menyerahkan tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial LD beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksanaan Negeri Fakfak.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH didampingi Kaur Bin Ops dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Pengungkapan Kasus ini berawal pada Jum'at Sore (18/3/2022) tepatnya di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Dimana seorang Pemuda ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak ketika sekitar jam 16.30 wit setelah mengambil kiriman yang diduga Narkotika di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Wilayah Wagom Distrik Pariwari Fakfak.
Penyerahan Tersangka LD dan Barang Bukti.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
LD yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai Ojek ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 25,94 gram.
Terhadap LD disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH mengatakan "Hari ini Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka LD dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.