PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan merupakan tindak lanjut peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Sekretariat DPR PBD Naik ke Tahap Penyidikan
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Ihot Tampubolon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.
"Subdit Tipikor menyampaikan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya ini sebagai tindak lanjut dari rilis yang telah kami sampaikan sebelumnya. Ada sejumlah dokumen yang kami cari sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan," ujar Ihot.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
BI Papua Barat Resmi Buka QRISTAL Kasuari 2026, Dorong Ekonomi Digital di Sorong
Sisir 13 Ruangan Termasuk Ruang Ketua DPR
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menyisir sekitar 13 ruangan di lingkungan Kantor Sekretariat DPR PBD. Ruangan yang diperiksa meliputi ruang Sekretaris Dewan Sekwan, para Kepala Bagian Kabag, Kepala Subbagian Kasubbag, ruang staf, hingga ruang pimpinan DPR Papua Barat Daya, termasuk ruang Ketua DPR.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat personel kepolisian. Hingga proses berakhir, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjelaskan, proses inventarisasi barang bukti masih berlangsung. Seluruh dokumen yang diamankan masih didata dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
Kerugian Negara Diduga Rp6,5 Miliar
Terkait kerugian negara, penyidik menyebut nilai sementara diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
"Kerugian negara sesuai rilis sebelumnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK," jelasnya.
Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.
Sebelunnya, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kata Kombes Iwan Manurung, mengenai bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 orang saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
[Redaktur: Hotbert Purba]