Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar.
Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional. Bahkan, pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.
Baca Juga:
Perbandingan Harga BBM di Kawasan Asia Tenggara, Ini Paling Murah!
Ia menjelaskan, penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha.
Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi," terangnya.
Baca Juga:
Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax RON 92 Jadi Rp16.250 per Liter
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah dan Pertamina serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh.
Sebagai sumber informasi resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, serta menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan.
[Redaktur: Hotbert Purba]