PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Roberth MV Dumatubun selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan Pemerintah dan bukan ditetapkan oleh Pertamina.
Baca Juga:
Perbandingan Harga BBM di Kawasan Asia Tenggara, Ini Paling Murah!
Dalam hal ini, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” jelasnya kepada wartawan Selasa 16 Juni 2026.
Menurutnya, program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi.
Baca Juga:
Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax RON 92 Jadi Rp16.250 per Liter
Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.
Namun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya dukungan subsidi.