Menurut Sarjono, disinilah titik temu diantara Kejagung dan Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan, kerja sama ini selaras dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Sarjono.
Baca Juga:
Pesawat Raksasa Emirates A380 Mendarat Perdana di Soetta
Adapun ruang lingkup Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode 2026–2027 ini mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni impor crude oil, impor BBM serta impor LPG.
Sarjono menegaskan, pendampingan ini dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.
"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tegas Sarjono.
Baca Juga:
Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga Terpikat Produk UMKM Mitra Binaan
[Redaktur : Hotbert Purba]