PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Advokat Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dari pihak tak dikenal.
Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan simbolik yang menjijikkan, dan sekaligus serangan langsung terhadap kebebasan pers serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
Ketua umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar bentuk intimidasi terhadap individu, melainkan ancaman nyata terhadap ruang kebebasan berekspresi di negeri ini.
“Tindakan ini bukan hanya bentuk ancaman bagi profesi jurnalis, tetapi juga serangan ke jantung demokrasi kita. Ketika jurnalis diteror karena menjalankan tugasnya, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” tegas Heroe dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa 25 Maret 2025.
Ia menambahkan, kiriman kepala babi adalah pesan kekerasan yang sangat jelas dan berbahaya.
Baca Juga:
Polri Bentuk Tim Investigasi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo
“Ini adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi pembuka jalan bagi bentuk-bentuk teror lain terhadap siapa saja yang bersuara kritis,” ujarnya.
Advokat senior yang juga aktivis ’98 ini menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu dengan cara-cara pengecut, apalagi melalui praktik-praktik intimidatif yang mengarah pada teror.
Sebagai bagian dari generasi yang turut memperjuangkan reformasi, Heroe melihat kejadian ini sebagai kemunduran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Saya mengalami sendiri bagaimana beratnya memperjuangkan kebebasan sipil di masa lalu. Tidak boleh kita biarkan semangat reformasi itu dikhianati oleh tindakan-tindakan teror seperti ini. Demokrasi tidak boleh tunduk pada ketakutan,” tegasnya.
Pergerakan Advokat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, serius, dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Kepolisian harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi jurnalis. Kita tidak bisa membiarkan pelaku teror merasa aman. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” kata Heroe.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan negara menangani kasus ini secara tegas akan berdampak luas. “Hari ini yang diteror adalah jurnalis. Tapi jika dibiarkan, bisa jadi ke depan yang diteror adalah pengacara, akademisi, atau siapa saja yang menyuarakan kritik. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.
Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Tempo, jurnalis Francisca Christy Rosana, dan seluruh pekerja media yang tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik di tengah tekanan dan ancaman.
"Dalam negara hukum, tidak boleh ada tempat bagi teror. Demokrasi harus dijaga, dan kebebasan pers adalah garis pertahanannya yang utama," demikian Heroe Waskito.
[Redaktur: Hotbert Purba]