Wahananews-Papua Barat | Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksikan minyak mentah maupun gas alam oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) diseluruh wilayah kerja di Indonesia, terus didorong keberhasilannya oleh SKK Migas.
SKK Migas selaku institusi pemerintah mempunyai tugas sebagai managerial operasional seluruh kegiatan hulu migas di Indonesia dengan terus memonitor perkembangan rencana kegiatan dan kehandalan fasilitas.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi kehandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan dalam keterangan tertulis diterima Wahananews, Senin (4/4).
Dia mengatakan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada para jurnalis pamalu telah disampaikan mengenai aset digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas.
“Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan” ujar Galih Setiawan.
Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya, pungkasnya.